Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Tunjangan Profesi Guru Siap Cair Bulan Maret 2025, Ini Besarannya

Tunjangan Profesi Guru Siap Cair Bulan Maret 2025, Ini Besarannya



Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan bulan Maret 2025. Ia berharap hal ini bisa menjadi hadiah untuk para guru dalam menyambut Idul Fitri.

"Dana (TPG) akan ditransfer apabila data-data telah valid. Transfer langsung di bulan Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira," kata Mu'ti dalam kegiatan Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis (13/3/2025).


"Dan agar mereka dapat lebih sejahtera secara dan kemudian bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa," tambahnya lagi.


Besaran TPG Guru ASN dan NonASN

Besaran TPG yang akan didapatkan guru ASN dan non ASN terhitung dari Januari 2025. Seluruh guru yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi rekening akan langsung mendapat dana TPG.


Pencairan TPG di Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2025. Mencakup tunjangan bulan Januari, Februari, dan Maret.

adi transfer ini kan dihitung mulai Januari. Jadi, nanti semua yang sudah verifikasi langsung ditransfer ke rekening masing-masing untuk Januari, Februari, Maret," beber Mu'ti.


Guru non ASN yang sudah bersertifikasi akan mendapat TPG sebesar Rp2 juta/bulan. Sehingga di bulan Maret ini dana TPG yang akan diterima adalah Rp 6 juta.


Sedangkan bagi guru ASN, TPG yang akan diterima sama dengan gaji pokok mereka per bulan. Besarannya bervariasi dikali dengan tiga bulan.


Ketentuan tentang TPG guru ASN tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.


Dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan bila Tunjangan Profesi diberikan setiap bulan. Aturan tersebut kembali diperjelas pada Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan:


"Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."


Adapun besaran gaji guru ASN dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS, yakni:


1. Golongan I

Golongan 1A: Rp685.000-Rp2.522.000

Golongan 1B: Rp840.000-Rp2.670.000

Golongan 1C: Rp900.000-Rp2.783.000

Golongan 1D: Rp999.000-Rp2.900.000


2. Golongan II

Golongan 2A: Rp2.183.000-Rp3.643.000

Golongan 2B: Rp2.385.000-Rp7.900.000

Golongan 2C: Rp2.590.000-Rp12.500.000


3. Golongan III

Golongan 3A: Rp2.785.000-Rp5.575.000

Golongan 3B: Rp2.900.000-Rp5.768.000

Golongan 3C: Rp3.026.000-Rp5.970.000

Golongan 3D: Rp3.154.000-Rp6.180.000


4. Golongan IV

Golongan 4A: Rp3.287.000-Rp5.400.000

Golongan 4B: Rp3.426.000-Rp5.628.000

Golongan 4C: Rp3.571.000-Rp5.866.000

Golongan 4D: Rp3.722.000-Rp6.114.000

Golongan 4E: Rp3.880.000-Rp6.373.000


Sedangkan guru ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aturan gajinya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran TPG untuk guru ASN PPPK yakni:


Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000


Dengan demikian bila guru PNS dengan gaji golongan 1A sebesar Rp2.522.000/bulan, maka ia akan mendapat TPG sebesar Rp7.566.000 pada Maret 2025.

Sumber : Detik.com

Posting Komentar

0 Komentar